Spot Iklan Utama

Alt/Text Gambar

IDFL.me Radio



Windows Media Player Real Player Winamp iTunes

Ratusan warga Pontianak demo Konsulat Malaysia

Label:

TKI Dihukum Gantung. Ayah dari dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak,
Frans Hiu dan Dharry Frully, Bong Jit Min (dua kiri) bersama anggota keluarga lainnya
saat menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya
serta muspida terkait, di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/10).


Pontianak (ANTARA News) - Ratusan warga Tionghoa dan warga dari multi etnis lainnya dari Kota Pontianak, melakukan demo di Konsulat Malaysia guna membela dua warga negara Indonesia (warga Pontianak) yang divonis hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia.

Ratusan warga Pontianak, Kamis, melakukan demo menolak dan meminta Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia, membatalkan vonis hukum gantung terhadap dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21), karena dalam kasus itu hanya melakukan pembelaan diri dan menyelamatkan harta majikannya dari kejahatan oleh Kharti Raja (warga Malaysia).


Dalam orasinya, Koordiantor Demo Hartono Azas menuntut, agar pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan vonis yang menjatuhkan hukuman gantung tersebut. 


"Kami minta pemerintah dan pengadilan Malaysia secara profesional menjalankan proses hukum, dan jangan hanya untuk kepentingan kelompok sehingga mengabaikan bukti yang ada, sehingga merugikan warga Pontianak," ujar Hartono.


Sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla saat berada di Pontianak, Rabu (24/10) menyatakan, pemerintah harus membela dua warga negara Indonesia (warga Pontianak) yang divonis hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia.


"Tentu pemerintah harus membela WNI kalau tidak bersalah, tetapi kalau bersalah tentunya akan menghadapi hukum setempat, dan itu sama saja, kalau terjadi di Indonesia, juga menghadapi hukum yang sama," katanya.


Ia menjelaskan, pemerintah tetap harus menyiapkan pengacara dalam membantu kedua WNI tersebut.


Dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) divonis hukuman gantung Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.


Kejadiannya berlangsung pada 3 Desember 2010. Frans dan Dharry yang merupakan penjaga rental video games di Sepang, terjaga saat mendengar ada suara gaduh dari lantai atas.


Seorang pencuri, Kharta Raja, masuk setelah membongkar atap. Kemudian terjadi perkelahian. Sang pencuri kemudian tewas dalam kejadian itu.


Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengirim surat secara resmi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait upaya pembebasan Frans dan Dharry.


Christiandy menjelaskan, berdasarkan data bagian intelijen Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Frans membuat paspor pada 27 Januari 2009, sedangkan Dharry tanggal 19 Mei 2009.


Namun, keduanya tidak terdeteksi kapan meninggalkan Indonesia karena dua pintu keluar masuk Kalbar ke luar negeri, Entikong dan Supadio, baru menerapkan "border control management" masing-masing Agustus 2010 dan Maret 2010.













0 komentar:

Posting Komentar